DESKJABAR - BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk berobat jalan hingga rawat inap maupun operasi. Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sedikitnya ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id dan akun Instagram @dr.muslimkasim, ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ragu dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tinggal Klik
1. Penyakit karena terjadi wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik. Jadi, jika ingin perawatan kecantikan BPJS tidak menanggungnya.
3. Perataan gigi (ortodonsi), misalnya pemasangan behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, misalnya karena penganiayaan atau kekerasan seksual. Juga korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri (semisal usaha bunuh diri) atau atau penyakit akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.