Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Tanpa Bayar Iuran Bulanan (PBI), Ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

- 13 November 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi. Masyarakat yang ingin mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa iuran harus memenuhi beberapa syarat.
Ilustrasi. Masyarakat yang ingin mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa iuran harus memenuhi beberapa syarat. /Ella Yuniaperdani/ DeskJabar/

DESKJABAR - Ada sebagian masyarakat Indonesia yang bisa memakai fasilitas BPJS Kesehatan namun tanpa membayar iuran bulanan.

Hanya golongan masyarakat tertentu yang tidak usah membayar iuran BPJS Kesehatan, karena pemerintah memberi tanggungan pembayaran iurannya. Caranya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan Permensos 21/2019, ada sejumlah syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Adapun syarat - syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin alias orang yang tak punya sumber pendapatan, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini 13 November 2022: Orang-orang Bayaran Bang Edi Menghajar Iwan dan Mencari Bubun

Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @dr.muslimkasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x