DESKJABAR - Ada sebagian masyarakat Indonesia yang bisa memakai fasilitas BPJS Kesehatan namun tanpa membayar iuran bulanan.
Hanya golongan masyarakat tertentu yang tidak usah membayar iuran BPJS Kesehatan, karena pemerintah memberi tanggungan pembayaran iurannya. Caranya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan Permensos 21/2019, ada sejumlah syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan iuran dari pemerintah.
Adapun syarat - syaratnya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin alias orang yang tak punya sumber pendapatan, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI