Seperti yang telah disebutkan di atas, anggota masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI terlebih dahulu harus menjadi anggota DTKS.
Untuk menjadi anggota DTKS ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, yaitu mengajukan diri menjadi anggota DTKS yang dilakukan melalui beberapa tahap.
Di bawah ini adalah cara mendaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:
1. Mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan sesuai domisili dengan kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Tempe Semangit Jangan Dibuang, Dibikin Sambal Tumpang, Khas Jawa Tengah, Cocok Dengan Lalapan Rebus
2. Kita diminta menunggu beberapa waktu untuk aparat menjalankan prosedur. Perangkat desa atau kelurahan bermusyawarah, apakah Anda termasuk yang dalam DTKS dan berhak mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Bila perangkat desa menyetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.
3. Jika kepala desa atau lurah menyetujui, maka Anda dan keluarga diusulkan ke Dinas Sosial.
4. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau walikota.
5. Kemudian bupati atau walikota akan meneruskan usulan ke gubernur.