6. Hirarki selanjutnya gubernur akan meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos pun bisa melakukan pendataan langsung dan memberi rekomendasi ke gubernur, bupati, dan walikota.
7. Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi.
8. Jika semua data telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran calon peserta tersebut.
10. Jika semua prosedur ini telah ditempuh dan selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.
Masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, tidak usah membayar iuran tiap bulannya, karena kepesertaan telah ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan gratis namun ia tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Informasi ini dikutip DeskJabar dari akun instagram @dr.muslimkasim. Dokter Muslim Kasim,M.Sc,Sp.THT-KL adalah seorang spesialis THT-Bedah Kepala Leher yang rajin membagikan info seputar kesehatan dan beberapa bahasan yang lain. ***