15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan (kecuali jika keadaan darurat).
16. Pengobatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan yang menjadi tanggungan pemberi kerja pun tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
17. Perawatan dan pengobatan atau layanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Layanan kesehatan yang dilaksanakan terkait dengan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan-pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah 21 kategori penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. ***