KEMENAG: Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Pendaftaran Nikah Lewat Online, Simak Caranya

- 14 November 2022, 10:37 WIB
 Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/[email protected] /

DESKJABAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kementrian Agama (Kemenag), telah menyediakan layanan daftar nikah secara online, untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Pasangan calon suami istri, yang akan melangsungkan pernikahan, pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah disediakan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendaftaran nikah sangat mudah gak pake ribet, melalui aplikasi SIMKAH, calon pasangan pengantin sudah dapat mendaftarkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA), hanya dengan mengirimkan data-data via e-mail.

Baca Juga: Resep Sayur Bekasem Kuliner Khas Betawi, Citarasa Asam dan Segar, Nikmat Dilengkapi Ikan Teri Goreng

Dikutip DeskJabar.com dari [email protected]. Lalu bagaimana caranya mendaftarkan pernikahan lewat SIMKAH, simak caranya berikut ini:

Cara Daftar Nikah via SIMKAH

- Akses laman simkah4.kemenag.go.id

- Pilih menu ‘Masuk Daftar’

- Daftar akun dengan mengisi e-mail, masukan nama lengkap dan masukan Nomor Iduk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas Pasca Tabrakan Pesawat Militer Antik Ini, Peringatan Perang Dunia II di Texas

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x