DESKJABAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kementrian Agama (Kemenag), telah menyediakan layanan daftar nikah secara online, untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.
Pasangan calon suami istri, yang akan melangsungkan pernikahan, pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah disediakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Pendaftaran nikah sangat mudah gak pake ribet, melalui aplikasi SIMKAH, calon pasangan pengantin sudah dapat mendaftarkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA), hanya dengan mengirimkan data-data via e-mail.
Baca Juga: Resep Sayur Bekasem Kuliner Khas Betawi, Citarasa Asam dan Segar, Nikmat Dilengkapi Ikan Teri Goreng
Dikutip DeskJabar.com dari [email protected]. Lalu bagaimana caranya mendaftarkan pernikahan lewat SIMKAH, simak caranya berikut ini:
Cara Daftar Nikah via SIMKAH
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu ‘Masuk Daftar’
- Daftar akun dengan mengisi e-mail, masukan nama lengkap dan masukan Nomor Iduk Kependudukan (NIK).