KEMENAG: Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Pendaftaran Nikah Lewat Online, Simak Caranya

- 14 November 2022, 10:37 WIB
 Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/Instagram@indonesiabaik.id
Ilustrasi, cara mudah pendaftaran calon pasangan suami istri melalui aplikasi SIMKAH/[email protected] /

- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah di daftarkan

- Masukan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail anda

- Masukan kea kun SIMKAH yang telah didaftarkan

- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun SIMKAH

- Masukan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

Baca Juga: Dua Pesawat Militer Antik Tabrakan, Terbakar dan Jatuh saat Peringatan Perang Dunia II di Texas

- Masukan data diri, (1) calon suami dan calon istri, (2) kedua orang tua calon suami dan calon istri (3) wali nikah

- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

- Masukan nomor telepon dan alamat e-mail

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x