Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD.
3.Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selanjutnya ada tunjangan untuk guru nonInpassing dan non PNS dengan besarannya sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Baca Juga: NYARIS Saja Ronaldo Mengecewakan Suporter Al Nassr, Untung Sang Anak Membisikkan Sesuatu
Besaran nominal yang akan didapatkan oleh guru penyetaraan yaitu sebesar Rp1.500.00 pada setiap bulannya.
4.Guru Non PNS Inpassing
Tunjangan bagi guru non PNS Inpassing ini besarannya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing sebesar 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya.
Untuk nominal gajinya sudah diatur di dalam PP No 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya tertera pada SK Inpassing.
5.Tunjangan yang akan diberikan untuk Guru PPPK
Adapun besaran nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru PPPK yaitu sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.