Hal Apa Saja yang Harus Dipersiapkan CPPPK Guru di Kemenag 2023 Sebelum Daftar Online

- 31 Desember 2022, 07:37 WIB
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh  calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru  di Kemenag 2023
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru di Kemenag 2023 /Instagram @kemenag_ri

DESKJABAR - Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru di Kemenag 2023 sebelum mendaftar secara online di sscasn.bkn.go.id.

CPPPK Guru adalah seorang calon pegawai pemerintah yang bekerja di sektor pendidikan dan akan menandatangani perjanjian kerja dengan pemerintah.

Inilah dokumen dan persyaratan dibutuhkan

Calon CPPPK Guru harus mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum dapat bekerja sebagai guru.

Baca Juga: Mau Tahun Baru an di Kota Bandung, Ini Rekomendasi 4 Tempat yang Seru, Asyik, dan Ramah Fulus

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) merupakan salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang menangani urusan agama, kebudayaan, dan keagamaan di Indonesia.

Melalui Surat Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, Kemenag memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPPPK diantaranya untuk guru Tahun Anggaran 2022/2023 melalui pendaftaran online di www.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Nah, sebelum mendaftar online sebagai CPPPK 2022/2023, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pelamar.

Baca Juga: Taman Ruang Curhat Curug Tilu Pasteur Bandung, Asyik Bagi Warga Menikmati Lingkungan Asri

Lantas, hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPPPK guru ?

Dilansir DeskJabar.com dari https://www.kemenag.go.id, berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar online sebagai CPPPK.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x