DESKJABAR - Untuk mencairkan tunjangan tahun 2022, guru harus mempersiapkan tiga syarat yang diperlukan, karena batas waktunya akan berakhir pada 20 Januari 2023.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, yaitu Dr. Muhammad Zain, S.Ag M.Ag.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa tunjangan adalah komponen tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar pendapatan utama atau gaji.
Baca Juga: Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Batas Waktu Hingga 20 Januari 2023, Lengkapi Persyaratannya
Pemberian tunjangan merupakan hak karyawan dan kewajiban bagi perusahaan.
Nah, melalui surat Nomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, Muhammad Zain menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 untuk guru.
Muhammad Zain menyampaikan bahwa batas waktu pengambilan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.
Muhammad Zain menyampaikan bahwa batas waktu pengambilan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023, sehingga guru dapat menarik kesimpulan bahwa pengambilan tunjangan ini harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.