Regulasi mengenai tunjangan untuk guru ASN PPPK sudah diatur pada tahun 2022 dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Itulah informasi mengenai 5 tunjangan guru yang akan cair pada tahun 2023. Semoga saja dengan pencairan tunjangan guru ini akan berkorelasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. ***