Cara Mudah Daftar Akun Simpatika Online dan Syarat-syarat yang Harus Disiapkan

- 24 Desember 2022, 15:14 WIB
Akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kemenag.
Akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kemenag. /Tangkap layar/simpatika.kemenag.go.id/

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2022 Hari Ini, Singapura vs Myanmar dan Malaysia vs Laos Live di INews TV

Dengan demikian, cukup jelas bahwa kepemilikan akun Simpatika perlu dimiliki oleh semua orang.

Untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kemenag  DeskJabar.com  akan membagikan bagaimana cara mudah untuk daftar akun Simpatika secara online.

Melansir https://simpatika.kemenag.go.id, untuk mendaftar akun   Simpatika secara online, Anda bisa melakukannya dengan cara dan langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Resep Soto Ayam Bening ala Chef Rudy Choirudin Buatnya Mudah, Rasanya Lezat, Segar Cocok Dimakan saat Hujan!

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

  1. Buka situs Simpatika Kementerian Agama di https://simpatika.kemenag.go.id/simpatika/
  2. Klik tombol "Daftar Akun" yang terletak di pojok kanan atas layar.
  3. Masukkan informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.
  5. Setelah memasukkan kode verifikasi, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun Anda. Pastikan password yang Anda buat aman dan mudah diingat.
  6. Setelah selesai, klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  7. Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa login ke Simpatika Kementerian Agama dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.

Itulah cara dan langkah daftar akun Simpatika secara online, semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: simpatika.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah