Dengan demikian, cukup jelas bahwa kepemilikan akun Simpatika perlu dimiliki oleh semua orang.
Untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kemenag DeskJabar.com akan membagikan bagaimana cara mudah untuk daftar akun Simpatika secara online.
Melansir https://simpatika.kemenag.go.id, untuk mendaftar akun Simpatika secara online, Anda bisa melakukannya dengan cara dan langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
- Buka situs Simpatika Kementerian Agama di https://simpatika.kemenag.go.id/simpatika/
- Klik tombol "Daftar Akun" yang terletak di pojok kanan atas layar.
- Masukkan informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah itu, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.
- Setelah memasukkan kode verifikasi, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun Anda. Pastikan password yang Anda buat aman dan mudah diingat.
- Setelah selesai, klik tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa login ke Simpatika Kementerian Agama dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.
Itulah cara dan langkah daftar akun Simpatika secara online, semoga membantu.***