Cara Mudah Daftar Akun Simpatika Online dan Syarat-syarat yang Harus Disiapkan

- 24 Desember 2022, 15:14 WIB
Akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kemenag.
Akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kemenag. /Tangkap layar/simpatika.kemenag.go.id/

 


DESKJABAR
 - Berikut ini adalah cara daftar akun Simpatika  online dan syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa akun Simpatika adalah akronim  dari  Sistem Monitoring dan Pelaporan Tindakan Kementerian Agama.

Simpatika adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan pelaporan tindakan.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PPPK Kemenag 2023 untuk 3 Kriteria Pelamar

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Khas Sunda, Rasanya Juara dan Makyus Disantap dengan Nasi Hangat, Begini Cara Membuat nya

Akun Simpatika Kementerian Agama adalah akun yang dibuat oleh pegawai Kemenag  untuk mengakses sistem Simpatika dan melakukan monitoring dan pelaporan tindakan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.

Selain itu, akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kementerian Agama.

Selain itu, pengelolaan Simpatika juga dapat dikendalikan oleh peraturan lain yang berlaku di Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, yang mengatur tentang sistem penilaian prestasi kerja pegawai Kementerian Agama.

Baca Juga: Lonjakan Penumpang Menuju Jabodetabek Jelang Nataru Normal, Jasa Angkutan Umum Aman

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: simpatika.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x