DESKJABAR - Berikut ini adalah cara daftar akun Simpatika online dan syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa akun Simpatika adalah akronim dari Sistem Monitoring dan Pelaporan Tindakan Kementerian Agama.
Simpatika adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan pelaporan tindakan.
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PPPK Kemenag 2023 untuk 3 Kriteria Pelamar
Akun Simpatika Kementerian Agama adalah akun yang dibuat oleh pegawai Kemenag untuk mengakses sistem Simpatika dan melakukan monitoring dan pelaporan tindakan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.
Selain itu, akun Simpatika juga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk mengajukan permohonan layanan atau informasi terkait dengan Kementerian Agama.
Selain itu, pengelolaan Simpatika juga dapat dikendalikan oleh peraturan lain yang berlaku di Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, yang mengatur tentang sistem penilaian prestasi kerja pegawai Kementerian Agama.
Baca Juga: Lonjakan Penumpang Menuju Jabodetabek Jelang Nataru Normal, Jasa Angkutan Umum Aman