Al ihtihab (perampasan)
Dengan demikian orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor, sebab pada dasarnya ia telah berlaku korup juga yaitu korupsi terhadap fakta dan kebenaran.
Jadi korupsi adalah perbuatan jahat yang merugikan orang lain dan orang banyak, bahkan menimbulkan kerugian negara, jangan diistimewakan , tetap saja maling.***