Korupsi atau Maling, Bagaimana Pandangan dan Hukum Korupsi Menurut Islam

- 10 September 2022, 12:22 WIB
ilustrasi hukum Korupsi sama dengan maling, haram/ANTARA/HO-21.
ilustrasi hukum Korupsi sama dengan maling, haram/ANTARA/HO-21. /

DESKJABAR - Berita tentang pembebasan bersyarat 23 orang koruptor beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat luas. Lalu, bagaimana pandangan ajaran Islam tentang hukum korupsi itu?

Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan korupsi adalah perbuatan maksiat dan haram, karena mengambil yang bukan haknya.

“Sebut saja maling, dengan sebutan buruk diharapkan orang akan berpikir untuk melakukannya.” kata ustadz Adi Hidayat.

Jika memakai sebutan yang diperhalus maka akan ada kecenderungan nafsu untuk lebih mengejarnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 dan Ikatan Cinta Hari Ini, Taslim dalam Bahaya, Reyna Menangis karena Aldebaran

Agar ada dampak kepada jiwanya supaya malu dan tidak mengulangi perbuatan.

Lebih lanjut ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau perbuatan maksiat , apapun sudah menjadi trend atau istimewa, sebutkan dengan sebutan yang lebih rendah

Jangan biasakan disebut koruptor, sebut saja maling. Pekerjaannya disebut korupsi, orangnya disebut koruptor, sama saja dengan maling.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Korupsi ini.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Subsidi, Siapa yang Berhak Menerima? Simak Cara Mengetahuinya!

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: BPPK Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x