DESKJABAR - Berita tentang pembebasan bersyarat 23 orang koruptor beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat luas. Lalu, bagaimana pandangan ajaran Islam tentang hukum korupsi itu?
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan korupsi adalah perbuatan maksiat dan haram, karena mengambil yang bukan haknya.
“Sebut saja maling, dengan sebutan buruk diharapkan orang akan berpikir untuk melakukannya.” kata ustadz Adi Hidayat.
Jika memakai sebutan yang diperhalus maka akan ada kecenderungan nafsu untuk lebih mengejarnya.
Agar ada dampak kepada jiwanya supaya malu dan tidak mengulangi perbuatan.
Lebih lanjut ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau perbuatan maksiat , apapun sudah menjadi trend atau istimewa, sebutkan dengan sebutan yang lebih rendah
Jangan biasakan disebut koruptor, sebut saja maling. Pekerjaannya disebut korupsi, orangnya disebut koruptor, sama saja dengan maling.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Korupsi ini.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Subsidi, Siapa yang Berhak Menerima? Simak Cara Mengetahuinya!