E Katalog Tiang PJU Diduga Bermasalah, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Kasus PJU Pangandaran ke Kejati Jabar

- 2 September 2022, 17:02 WIB
truk pengangkut tiang PJU Pangandaran terperosok di Cimerak Kabupaten Pangandaran. Pegiat anti korupsi segera melaporkan kasus PJU Pangandaran ini ke Kejati Jabar karena banyak masalah yang ditemukannya salah satu mengenai E Katalog Tiang PJU diduga bermasalah
truk pengangkut tiang PJU Pangandaran terperosok di Cimerak Kabupaten Pangandaran. Pegiat anti korupsi segera melaporkan kasus PJU Pangandaran ini ke Kejati Jabar karena banyak masalah yang ditemukannya salah satu mengenai E Katalog Tiang PJU diduga bermasalah /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana telah mempersilahkan masalah pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Pangandaran senilai Rp 50 miliar untuk di laporkan ke Kejati Jabar.

Pernyataan Kajati Jabar tersebut setelah dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan markup yang dilontarkan sejumlah massa saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Bahkan anggota DPRD Jabar Ali Hasan menyuruh massa untuk mempersilahkan membuat laporan mengenai dugaan kasus korupsinya ke Kejati Jabar karena DPRD Jabar bukan ranahnya.

Baca Juga: Weekend Tiba, Saatnya Liburan di Objek Wisata Terkenal di Bogor Penuh Ceria, Fotogenik, Kebun Raya Bercahaya

Ketika dikonfirmasi Kajati Jabar bahkan mengarahkan agar laporan dugaan markup PJU Pangandaran tersebut untuk dilaporkan langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

Hal tersebut juga menandakan betapa seriusnya dan responsipnya Kajati Jabar terhadap isu yang berkembang selama ini terkait pengadaan PJU Pangandaran tersebut.

Beberapa yang terbaru temuan dugaan ketidakberesan pengadaan PJU tersebut terus terungkap bahkan Pemerhati Kebijakan Publik Monitoring Community Kandar Karnawan menyapaikan hal yang terbaru kepada wartawan yang menyebutkan pengadaan tiang lampu PJU di Pangandaran sejumlah 1.999 unit dengan harga satuan mencapai Rp 7.449.000,- itu ternyata diduga melanggar ketentuan e-katalog LKPP, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian total loss senilai Rp. 14.890.551.000,-

Menurut Kang Aan, panggilan Kandar Karnawan, karut marut proses pengadaan Smart PJU senilai total Rp 50 milyar ini memang sudah sangat terlihat sejak awal, hal ini memperkuat indikasi kongkalikong yang terjadi antara pejabat Pangandaran dengan pengusaha.

Pasalnya, menurut Kang Aan, jelas-jelas terlihat bahwa diduga tiang tersebut didaftarkan secara ilegal dikategori luminer lampu PJU, sehingga mustahil jika PPK tidak mengetahui kejanggalan ini, karena pada item tiang tersebut jelas terlihat bahwa semua parameter spesifikasi kosong semua, bagaimana tidak ini karena penempatan produk yang tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x