Nah hal ini pula yang mengemuka dan diduga hal tersebut terjadi atas kelalaian dan ketidakcermatan PPK yang mengakomodasi permainan penyedia, ini jelas-jelas menyebabkan kerugian negara hingga milyaran rupiah.
Hal inilah menurut Kang Aan, menguatkan dugaan isu adanya janji gratifikasi oleh pengusaha yang nilainya luar biasa besar mencapai 20%.
"Tentu aparat penegak hukum harus segera mendalami dan menindaklanjuti isu publik ini untuk menciptakan rasa kepercayaan di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu pegiat anti korupsi dari Manggala Garuda Putih Agus Satria, menegaskan akan melaporkan perkaran dugaan korupsi di pengadaan PJU Pangandaran senilai Rp 50 miliar tersebut kepada Kejati Jabar.
"Sesuai arahan Kajati Jabar dan juga anggota DPRD Jabar Ali Hasan, kami akan melaporkan secara resmi dugaan kasus korupsi ini ke Kejati Jabar," ujarnya kepada media Jumat 2 September 2022.
Agus pun memaparkan dari data yang dihimpunnya dugaan kerugian negara terjadi akibat pemborosan karena dana sebesar 50 milyar ini ternyata hanya cukup digunakan untuk membeli 1.999 titik lampu saja, dengan daya 120watt yang notabene ini sangat tidak sesuai dengan postur kebutuhan riil di lapangan, artinya per unit lampu harganya mencapai Rp 25juta.
Padahal menurut pendapat konsultan, harga 1 paket lampu Smart PJU 120watt berikut tiang 9 meter dan pemasangan hanya sekitar Rp 17 jutaan saja, artinya secara kasat mata telah terjadi dugaan kerugian hingga Rp 8 juta per unit atau total kalau ditotalkan diduga mencapai Rp 16 milyar.
Kemudian Agus Satria juga menemukan jika dilihat dari aturan pemasangan lampu kementrian perhubungan, lampu dengan daya 100-120W hanya digunakan untuk kelas jalan arteri yang besar yang kebanyakan justru dikelola oleh provinsi dan pusat.