Sementara di Pangandaran mayoritas mengelola kelas jalan lingkungan dengan daya 30-40W, jalan lokal dengan daya 40-60W dan jalan sektoral dengan daya 60-90W namun sayangnya justru kebutuhan tersebut malah tidak diadakan.
Senada hal tersebut, secara terpisah saat kadishub Jabar, Ir Koswara saat dihubungi melalui whatsapp berpendapat Rp 50 miliar utk 1.999 titik masih bisa dimaksimalkan untuk hasil dengan jumlah titik lebih banyak.
Namun untuk penggunaan daya lampu 120 Watt masih bisa dikonversikan menjadi 40 - 90 watt sesuai dengan kelas jalan, mengingat mayoritas dipasang di ruas Jalan Kabupaten dan Jalan Lingkungan. Dan untuk tiang dapat menyesuaikan penggunaannya menjadi tiang 7 meter.
Dengan konversi daya lampu dan ketinggian tiang tersebut memungkinkan untuk menambah jumlah titik lampu atau dapat dialokasikan untuk penggantian lampu2 yang sudah rusak”
Dengan kejadian tersebut, Agus Satria meminta agar LKPP segera menindak dan memberikan sangsi blacklist kepada oknum pengusaha yang diduga tidak tertib aturan E-katalog LKPP.
Kemudian meminta Polda Jabar dan Kejati Jabar untuk memanggil pihak pihak yang diduga melakukan praktek praktek yang tidak terpuji atas pengadaan PJU Rp 50 miliar ini.
Lalu mendesak Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk peka atas masalah ini dan segera membatalkan kegiatan ini pengadaan PJU Pangandaran.
"Kami pun akan menindaklanjuti masalah ini dengan melaporkannya ke Kejati Jabar," ujar Agus Satria.***