DESKJABAR- Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Pangandaran senilai Rp 50 miliar menjadi pembicaraan, pasalnya diindikasikan adanya pemborosan bahkan dugaan mark up pun mengemuka.
Seperti diungkapkan salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik Monitoring Community Kandar Karnawan yang menyebutkan bahwa kuat dugaan adanya praktek mark up di proyek PJU Pangandaran tersebut.
Bahkan dia pun sempat merinci dan pengkalkulasikan berdasarkan temuanya bahwa dana Rp 50 miliar tersebut seharusnya bisa membuat PJU di 4500 titik.
Sedangkan dalam proyek PJU Pangandaran dengan dana Rp 50 miliar tersebut hanya dialokasikan untuk 1.999 titik di ruas jalan di Kabupaten Pangandaran. Dananya berasal dari bantuan provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar).
"Sayangnya, anggaran yang sebesar ini justru tidak dimanfaatkan maksimal, sehingga kuat dugaan adanya mark up," kata Kang Aan, panggilan Kandar Karnawan.
Ramainya masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara Hanafi turut berkomentar bahwa Rp 50 miliar untuk 2.000 titik masih bisa dimaksimalkan untuk hasil dengan jumlah titik lebih banyak.
Namun untuk penggunaan daya lampu 120 Watt masih bisa dikonversikan menjadi 40 - 90 watt sesuai dengan kelas jalan, mengingat mayoritas dipasang di ruas Jalan Kabupaten dan Jalan Lingkungan. Dan untuk tiang dapat menyesuaikan penggunaannya menjadi tiang 7 meter.
"Dengan konversi daya lampu dan ketinggian tiang tersebut memungkinkan untuk menambah jumlah titik lampu atau dapat dialokasikan untuk penggantian lampu2 yg sudah rusak,” katanya.
Sementara saat audiensi di DPRD Jabar pada Rabu 31 Agustus 2022, Agus Satria saat menyampaikan aspirasinya menyebutkan bahwa proyek PJU Pangandaran harus segera dibatalkan demi menyalamatkan keuangan negara.