DPO Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejakgung, Rugikan Negara 120 miliar

- 4 Agustus 2022, 12:58 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar.
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. /Instagram @kejaksaan.ri/

DESKJABAR – Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan Agus Budi Santoso, buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2022.

Ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Rp 120 miliar, ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Agus Budi tidak datang dan buron.

Mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo tersebut ditangkap oleh Kejakgung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di bilangan Bogor, lalu dijebloskan ke Rutan Salemba.

Baca Juga: IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Brigadir J Dituduh Telah Mengganggu Istri dan Keluarganya

Kejakgung dan Kejaksaan negeri Jakarta Pusat tangkap tersangka kasus korupsi Bank Mandiri Agus Budi Santoso, setelah dinyatakan DPO dan buron selama kurang lebih sepuluh tahun.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta pusat melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Agus Budi Santoso,” ungkap kasi intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Agus Budi Santoso diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Bani menjelaskan bahwa Agus Budi Santoso ditangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar jam 13.40 WIB.

Diketahui, bahwa kasus ini terjadi sekitar tahun 2002, terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x