DPO Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejakgung, Rugikan Negara 120 miliar

- 4 Agustus 2022, 12:58 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar.
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. /Instagram @kejaksaan.ri/

Baca Juga: Buruan Bestie, Ada Bundle Enflamed Immortal & Antiquated Tattoo GRATIS, Cek Kode Redeem FF 3 Agustus 2022

Kasus yang menyeret dirinya adalah kasus korupsi pada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 miliar.

Terpidana Agus Budi Santoso dinyatakan sebagai DPO, karena mangkir saat akan dieksekusi menjalani putusan pengadilan.

Usai ditetapkan buron, tim kejaksaan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dilakukan eksekusi.

Identitas Terpidana yang diamankan Tim Tabur yaitu:

Nama lengkap: Agus Budi Santoso

Tempat lahir : Jakarta

Tanggal lahir/umum: 12 Agustus 1962 (59 tahun)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x