Tempat Tinggal: Jalan Bacang II No 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Pekerjaan : Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas.
Diketahui Agus Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.***