DPO Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejakgung, Rugikan Negara 120 miliar

- 4 Agustus 2022, 12:58 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar.
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. /Instagram @kejaksaan.ri/

Tempat Tinggal: Jalan Bacang II No 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Pekerjaan : Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas.

Baca Juga: Janjikan Lebih Seram dari Sekuel Pertama, Joko Anwar Optimis Pengabdi Setan 2 Lebih Sukses, Berani Nonton?

Diketahui Agus Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x