DESKJABAR- Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) anak perusahaan PT Pos Indonesia Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara pada Senin 18 Juli 2022.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman dari tuntutan jaksa 10 tahun menjadi 6,5 tahun.
Hakim menyatakan terdakwa Rico Deniza Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Baca Juga: Resep Pastel Isi Sosis Super Enak, Sangat Mudah, Siapa Saja Bisa Membuatnya
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," ucap hakim dalam persidangan.
Selain itu, Rico juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," katanya.
Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam sidang sebelumnya, Rico dituntut 10 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara Rico mengambil sikap pikir-pikir.