DESKJABAR- Kasus korupsi PT Pos Finansial (Posfin) disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 28 Maret 2022.
Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek.
Rico Deniza Candra didakwa merugikan negara dengan kurugian cukup fantastis diperkirakan hingga Rp 51,5 miliar.
Angka kerugian negara yang fantastis itu diungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sidang yang dipimpin hakim Asep Sumirat tersebut dilakukan secara virtual, hanya penasehat hukum jaksa dan hakim yang ada di ruang persidangan.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan.
Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.
"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis. Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tutur dia.