Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu :
1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000
2. Pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.
3. Pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi
4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).
5. Penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto
6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.
Adapun berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan di PT Posfin tahun 2018,2019 dan 2020. Akibat perbuatan terdakwa dan Soeharto, mengakibatkan kerugian negara PT Posfin.
"Mengakibatkan kerugian negara Cq PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 51.559.256.000," katanya.