Korupsi Posfin: Fantastis Eks Pejabat PT Posfin Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 51 Miliar

- 28 Maret 2022, 14:32 WIB
Kasus korupsi Posfin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Maret 2022
Kasus korupsi Posfin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Maret 2022 /yedi supriadi

Baca Juga: Punya Tanda Ini? Artinya Sholat Telah Diterima Allah SWT, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Atas perbuatannya, Rico dinilai melanggar aturan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah