Kejari Muara Enim Terima Titipan Uang Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Pelebaran Jalan Panggung-Segamit

- 14 Maret 2022, 20:29 WIB
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari  2 (dua) orang tersangka SR dan tersangka MRN  pada Senin 14 Maret 2022
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari 2 (dua) orang tersangka SR dan tersangka MRN pada Senin 14 Maret 2022 /Kejari Muara Enim

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima setoran uang titipan kerugian negara dari dua orang tersangka SR dan MRN.

Uang titipan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam perkara kasus korupsi kegiatan pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enmi anggaran 2022.

Uang titipan yang diberikan pada Senin 14 Maret 2022 tersebut, dititipkan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank BNI Cabang Muara Enim.

Baca Juga: Ini Caranya Bayar Hutang Puasa Ramadhan yang Lupa Jumlahnya, Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah

Uang tersebut disetorkan ke Kas negara setelah perkara inkracht, adapun total uang yang di setoran terkait kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.379.365.349,95,.

Untuk diketahui sebelumnya terhadap kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut.

Perbuatan Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x