Jaksa Agung melalui Kejari Muara Enim Bebaskan Tukang Ojek yang Curi Handphone

- 27 November 2021, 06:35 WIB
Tukang Ojek yang mencuri handphone sujud sukur saat dibebaskan dari segala tuntutan
Tukang Ojek yang mencuri handphone sujud sukur saat dibebaskan dari segala tuntutan /dok. Kejari Muara Enim

DESKJABAR- Jaksa Agung kembali memberi terobosan untuk melakukan restorative justice, sebelumnya menganulir tuntutan 1 tahun terhadap Valencya, yang omeli suami karena pulang ke rumah mabuk, kini juga dilakukan terhadap seorang tukang ojek.

Jaksa Agung melalui Kejari Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap pencurian handphone terhadap tersangka A kasus pencurian satu unit handphone merek Oppo Reno 4 X di Muara Enim. Saat ini tersangka tukang ojek tersebut telah dibebaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, upaya damai secara restorative justice ini disaksikan Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang pada Kamis 25 Nopember 2021.

Baca Juga: VALENCYA alias Nengsy Lim, Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Diganti dengan Tuntutan BEBAS

Irfan mengungkap tersangka A merupakan tukang ojek dan korban sudah bertemu dan sepakat damai.

"Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai. Pihak korban sudah memaafkan tersangka dan hanya meminta handphone yang sudah diambil tersangka untuk dikembalikan," ujar Irfan Wibowo.

Sedangkan tersangka pun mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Irfan Juga menyebutkan,karena kejadian tersebut, istri tersangka yang sebelumnya tidak bekerja, namun karena suaminya mendekam di penjara sehingga dengan terpaksa ia harus bekerja untuk menafkahi keluarga dan anak-anaknya.

"Kini dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka A sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.Namun meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Irfan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x