Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka yang merupakan tukang ojek sedang mencari penumpang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian dari arah berlawanan tersangka melihat saksi DP yang juga mengendarai sepeda motor sedang belok di hadapan tersangka dan memarkirkan sepeda motor saksi di lokasi kejadian.
Tersangka melihat satu unit handphone merek Oppo Reno 4 X warna putih biru milik saksi DP yang terletak di dashboard motor saksi, sehingga muncul niat tersangka lalu mengambil handphone tersebut.
Saat tersangka mengambil handphone tersebut tiba-tiba ada warga sekitar yang berteriak “Maling...maling...” sehingga tersangka pun panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa handphone milik saksi DP tersebut.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan, 27-28 November 2021
Selanjutnya tersangka dikejar oleh warga dan ketika berada di Kampung VIII Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, tersangka terjatuh dari sepeda motornya sehingga berhasil diamankan oleh warga untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.
"Tersangka mengaku, mengambil handphone tersebut dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan tersangka gunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.***