Jaksa Agung melalui Kejari Muara Enim Bebaskan Tukang Ojek yang Curi Handphone

- 27 November 2021, 06:35 WIB
Tukang Ojek yang mencuri handphone sujud sukur saat dibebaskan dari segala tuntutan
Tukang Ojek yang mencuri handphone sujud sukur saat dibebaskan dari segala tuntutan /dok. Kejari Muara Enim

DESKJABAR- Jaksa Agung kembali memberi terobosan untuk melakukan restorative justice, sebelumnya menganulir tuntutan 1 tahun terhadap Valencya, yang omeli suami karena pulang ke rumah mabuk, kini juga dilakukan terhadap seorang tukang ojek.

Jaksa Agung melalui Kejari Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap pencurian handphone terhadap tersangka A kasus pencurian satu unit handphone merek Oppo Reno 4 X di Muara Enim. Saat ini tersangka tukang ojek tersebut telah dibebaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, upaya damai secara restorative justice ini disaksikan Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang pada Kamis 25 Nopember 2021.

Baca Juga: VALENCYA alias Nengsy Lim, Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Diganti dengan Tuntutan BEBAS

Irfan mengungkap tersangka A merupakan tukang ojek dan korban sudah bertemu dan sepakat damai.

"Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai. Pihak korban sudah memaafkan tersangka dan hanya meminta handphone yang sudah diambil tersangka untuk dikembalikan," ujar Irfan Wibowo.

Sedangkan tersangka pun mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Irfan Juga menyebutkan,karena kejadian tersebut, istri tersangka yang sebelumnya tidak bekerja, namun karena suaminya mendekam di penjara sehingga dengan terpaksa ia harus bekerja untuk menafkahi keluarga dan anak-anaknya.

"Kini dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka A sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.Namun meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Irfan.

Baca Juga: Ada Nasi Goreng dan Puntung Rokok, Yosef Tak Melihat Saat Tinggalkan Rumah di Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yang merupakan tukang ojek sedang mencari penumpang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian dari arah berlawanan tersangka melihat saksi DP yang juga mengendarai sepeda motor sedang belok di hadapan tersangka dan memarkirkan sepeda motor saksi di lokasi kejadian.

Tersangka melihat satu unit handphone merek Oppo Reno 4 X warna putih biru milik saksi DP yang terletak di dashboard motor saksi, sehingga muncul niat tersangka lalu mengambil handphone tersebut.

Saat tersangka mengambil handphone tersebut tiba-tiba ada warga sekitar yang berteriak “Maling...maling...” sehingga tersangka pun panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa handphone milik saksi DP tersebut.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan, 27-28 November 2021

Selanjutnya tersangka dikejar oleh warga dan ketika berada di Kampung VIII Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, tersangka terjatuh dari sepeda motornya sehingga berhasil diamankan oleh warga untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.

"Tersangka mengaku, mengambil handphone tersebut dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan tersangka gunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x