VALENCYA alias Nengsy Lim, Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Diganti dengan Tuntutan BEBAS

- 23 November 2021, 15:14 WIB
Valencya dituntut bebas di kasus KDRT! Jaksa tarik hukuman 1 tahun penjara.
Valencya dituntut bebas di kasus KDRT! Jaksa tarik hukuman 1 tahun penjara. /

DESKJABAR- Valencya alias Nengsy Lim akhirnya dituntut bebas setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya menjadi tuntutan bebas.

Jaksa menilai Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibacaka JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa 23 November 2021. Dalam sidang tersebut Valencya alias Nengsy Lim turut hadir.

Baca Juga: Kasus KDRT Valencya Karawang Diambil Alih Kejaksaan Agung Pasca Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.

Jaksa Penuntut Umum lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.

Kasus ini mendapat sorotan sejumlah pihak, karena Valencya sendiri hanya gara gara menegur suaminya pulang mabuk mabukan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x