DESKJABAR- Kejari Muara Enim mengamankan tersangka korupsi kasus pelebaran ruas jalan Pualu Panggung - Segamit yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
Dalam penanganan kasus tersebut penyidik Kejari Muara Enim menetapkan dua orang tersangka yakni SR sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan MRN sebagia pelaksanana kegiatan tersebut.
Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah. Kedua tersangka pun dilakuan penahanan oleh penyidik Kejari Muara Enim.
Dalam rilis yang diterima redaksi DeskJabar.com disebutkan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa 15 Februari 2022.
Kronologi kasus
Bahwa pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim.
Terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, yang mana pada pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 Nilai Kontrak Rp.1.272.000.000,-.
Dengan rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3.