Penyidik Kejari Muara Enim Tahan Pejabat yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pelebaran Jalan

- 15 Februari 2022, 18:45 WIB
Salah seorang tersangka digiring untuk segera di tahan oleh penyidik Kejari Muara Enim pada Selasa 15 Februari 2022
Salah seorang tersangka digiring untuk segera di tahan oleh penyidik Kejari Muara Enim pada Selasa 15 Februari 2022 /dok. Kejari Muara Enim

Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, Perkerasan Beton Semen 20 CM dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 s/d 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 s/d 31 Mei 2021.

Baca Juga: OMICRON 2022, TEMUAN TERBARU! Tanaman Satu ini Mampu Mencegah Covid-19, Bisa Ditanam di Pekarangan

Dimana dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kuantitas mutu beton sehingga Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak. (berdasarkan pemeriksaan oleh Ahli dari politeknik Sriwijaya Palembang) dan berdasarkan

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.379.365.349,95,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh lima sen) pada kegiatan tersebut.

Demikianlah yang dapat disampaikan, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan lahir batin kepada kita semua dan mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah