Korupsi Posfin: Fantastis Eks Pejabat PT Posfin Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 51 Miliar

- 28 Maret 2022, 14:32 WIB
Kasus korupsi Posfin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Maret 2022
Kasus korupsi Posfin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Maret 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus korupsi PT Pos Finansial (Posfin) disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 28 Maret 2022.

Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek.

Rico Deniza Candra didakwa merugikan negara dengan kurugian cukup fantastis diperkirakan hingga Rp 51,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi Mulai Disidangkan di PN Tipikor Bandung, Ini Isi Dakwaannya

Angka kerugian negara yang fantastis itu diungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sidang yang dipimpin hakim Asep Sumirat tersebut dilakukan secara virtual, hanya penasehat hukum jaksa dan hakim yang ada di ruang persidangan.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis. Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tutur dia.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu :

1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000

2. Pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.

3. Pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi

4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

5. Penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto

6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.

Adapun berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan di PT Posfin tahun 2018,2019 dan 2020. Akibat perbuatan terdakwa dan Soeharto, mengakibatkan kerugian negara PT Posfin.

"Mengakibatkan kerugian negara Cq PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 51.559.256.000," katanya.

Baca Juga: Punya Tanda Ini? Artinya Sholat Telah Diterima Allah SWT, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Atas perbuatannya, Rico dinilai melanggar aturan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah