Sidang Korupsi DAM Parit Karawang, Penasehat Hukum Sebut Petani Justru Diuntungkan atas Proyek Itu

- 5 Juli 2022, 07:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi /Budi Saefudin/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Juli 2022.

Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang itu dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang di Ketua Hakim Syarif.S.H., M.H dengan terdakwa Hj. Usmainah.

Baca Juga: Kasus DONI SALMANAN Selasa Hari Ini Dilimpahkan, Disidangkan di Bandung Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa

Hj Usmaniah adalah mantan Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Dalam persidangan itu dihadirkan 10 orang saksi yang terlibat dalam proyek proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang.

Ke-10 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Syarif.S.H., M.H.

Ke-10 itu yakni Ali, Nana, Saepudin, Suharto, Yanto, Rasim, Samsudin, Awat, Wardi dan Abdul Rosid.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x