Korupsi dalam Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Jinayah didefinisikan dengan semua perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan terhadap jiwa atau bukan jiwa.
Jinayah adalah sebuah tindakan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia dan berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia, sehingga perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan.
Dan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik didunia atau kelak di akhirat.
Menggelapkan uang negara atau korupsi dalam syariat Islam disebut Al-ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta rampasan perang) untuk dimiliki sebelum disampaikan ke tempat pembagian.
Baca Juga: Catat, Makanan Olahan Bisa Meningkatkan Risiko Terkena Kanker, Penelitian Terbaru di AS dan Italia
Dalil dalam Al quran nya adalah sebagai berikut :
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat( dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan(pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya?” (QS Ali Imran :161)
Hadist juga mengatakan
Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata : Dan Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) para koruptur, maka ia sama dengannya ,”(HR. Abu Daud).
Baca Juga: GEMPA BUMI Pagi Ini Guncang Papua dan Pacitan: Simak Tips yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Gempa