Beberapa jenis tindak pidana dalam fiqh jinayah dari unsur-unsur dan definisi yang mendekati pengertian korupsi di masa sekarang adalah :
Ghulul (penggelapan),
Risywah (Penyuapan),
Ghasab(Mengambil paksa hak/harta orang lain),
khianat,
Sariqah (pencurian),
Hirabah (perampokan)
Al Maks(Pungutan liar),
Al ikhtilas ( pencopetan)