DESKJABAR - Sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi program Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya tahun 2017 untuk konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan kesehatan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, pada 31 Agustus 2022.
Sidang dakwaan dugaan tindak pidana korupsi program Smart City klaster pendidikan dan kesehatan itu diketuai hakim Casmaya SH, M.H.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Aries Syaifudin SH menyebutkan terdakwa didakwa memperkaya orang lain yaitu dalam proyek Smart City tahun 2017 hingga merugikan negara sebesar 460 juta.
"Terdakwa adalah Rd Achmad Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Plt.Kepala Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," kata JPU Achmad Aries Syaifudin.
Dan terdakwa Ir. Pupu Fuad Lutfi sebagai Direktur Utama PT. Mahaka Nugraha Perkasa (terdakwa dalam tuntutan terpisah).
Disebutkan perbuatan terdakwa Rd Achmad Taufik diancam pidana dalam.pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001