DESKJABAR - Bagi pasangan pria dan wanita yang sudah sah menjadi suami istri, berhubungan seksual dibolehkan bahkan dianjurkan. Namun, ada batasan yang harus ditaati menurut para ulama.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah saat istri datang bulan atau haid. Dalam Islam suami dilarang melakukan hubungan seksusl karena hal itu merupakan perbuatan haram.
Dari segi kesehatan pun, melakukan hubungan seksual atau berhubungan intim saat istri sedang haid juga akan memicu penyakit menular.
Baca Juga: AKHIRNYA DIKETAHUI, Dalang Kasus Subang Adalah Sosok 'Baik' yang Jejaknya Tidak Ada di TKP
Dikutip DeskJabar.com dari laman mui.or.id, KH Aminudin Yaqub, anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.
Menurut Kiai Aminudin Yaqub, pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid, ada persamaan dan perbedaannya.
Namun begitu, para ulama sepakat bahwa hubungan seksual atau berhubungan intim saat istri sedangan haid dengan cara bertemunya dua organ intim suami istri hukumnya haram.
Kiai Aminudin menjelaskan pandangan para ulama mengenai hubungan seksual di saat istri sedang haid sbb:
1. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, atau pun hanya bersentuhan saja sudah haram.
2. Pandangan mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri.