Hal itu mengisratkan, jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.
Pandangan mazhab Maliki dan Hanafi, ungkap Kiai Aminudin Abbas didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya.
"Tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya (istri), melainkan tempat keluarnya haid dari wanita", ungkap Kiai Aminudin Abbas.
Lebih lanjut Kiai Aminudin Abbas menjelaskan satu hadist dari Aisyah. Satu hari ada sosok pria yang bertanya apa yang boleh dilakukan suami terahadap istri yang sedang haid. Aisyah mengatakan, lakukan segala sesuatu kecuali 'Farj' (organ vital perempuan).
Baca Juga: Pelaku Zina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Satu Kalimat Ini, Kata Gus Baha
Berdasarkan ayat keterangan di atas, kata Kiai Aminudin Abbas, hukum asal hubungan seksual suami istri saat istri sedang haid, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram.
"Namun, masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital", kata Kiai Aminudin Abbas.***