Hasilnya, lanjut Andi Rian, diputuskan ekshumasi akan dilakukan pada hari Rabu di Jambi oleh tim ahli forensik.
Itulah penjelasan Drtipidum mengenai tim forensik yang akan melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan karena keluarga mendiang menolak hasil autopsi pertama yang dilakukan tim forensik Polri.
Hasil autopsi pertama tersebut disampaikan pihak penyidik Bareskrim Polri kepada keluarga Brigadir J pada Rabu, 20 Juli 2022.
Usai penyampaian hasil autosi, kuasa hukum keluarga Brgadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta agar dibentuk tim independen untuk proses autopsi ulang.
Baca Juga: Karier Moncer Irjen Pol Ferdy Sambo dan Sang Ayah Mayjen Pol Pieter Sambo, Tokoh Pramuka Nasional
Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya meragukan kredibiltas hasil autopsi pertama yang dilakukan tim kepolisian.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap persitiwa sebenarnya tentang kematian Brigadir J.***