Ini Tujuan, Prosedur dan Arti Ekshumasi yang Ditawarkan Polri kepada Keluarga Brigadir J

- 20 Juli 2022, 07:48 WIB
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan)
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan) /Tangkapan layar akun Facebook Rohani Simanjuntak/

DESKJABAR – Bagaimana prosedur ekshumasi yang kini ditawarkan Polri kepada keluarga Brigadir J, polisi yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam?

Diketahui, pihak Polri akan membantu keluarga Brigadir J untuk melakukan ekshumasi apabila merasa tidak puas dengan hasil autopsi pertama.

Opsi ekshumasi terkait kasus kematian Brigadir J dilontarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 19 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu Irjen Pol Dedi menyampaikan, jika keluarga Brigadir J ingin mengajukan ekshumasi, Polri mempersilakan.

Dikutip dari talenta.usu.ac.id, ekshumasi adalah penggalian kuburan yaitu mengeluarkan kembali mayat yang sudah dimakamkan.

Umumnya ekshumasi dilakukan pada kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan yang disamarkan.

Pada kasus yang penguburannya baru dilakukan, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan segera. Namun jika penguburan telah dilakukan satu bulan atau lebih, penggalian dapat ditunda beberapa hari mencari waktu yang tepat.

Baca Juga: Ada Ketimpangan Peran Tugas Keduanya Baik J dan E, Tinggi Mana Brigadir dan Bharada? Ini Urutan Pangkat Polisi

Prosedur untuk melakukan ekshumasi, yaitu:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x