Tim Kuasa Hukum Brigadir J laporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana!

- 18 Juli 2022, 19:03 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR – Tim kuasa hukum Brigadir J membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Diduga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana Tim kuasa hukum Brigadir J membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Laporan polisi dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Tim kuasa hukum Brigadir J, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akhirnya Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Laporan tersebut diterima Bareskrim polri dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimasudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima” Ujar Kamarudin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri Jakarta, senin.

Tim kuasa hukum dalam laporannya menyertakan sejumlah barang bukti, diantaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022, yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 wib.

Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diserahkan yaitu surat dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

Dan surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama ke Propam Polri.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x