Tim Kuasa Hukum Brigadir J laporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana!

- 18 Juli 2022, 19:03 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

“Ini dijadikan barang bukti” ujar Kamarudin.

Selanjutnya menurut Kamarudin, barang bukti lainnya yang diserahkan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemebrian formalin, foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamarudin.

Baca Juga: 3 Makna dalam Bacaan Doa Iftitah, Nomor 1 Mohon Dijauhkan dari Kesalahan atau Dosa

Pada tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka ditelinga bagian belakang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka mengangga di bahu, luka di bawah dagu dan dibawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektonik ini (luka-luka) terlihat jelas” Ujar Kamarudin, memperlihatkan dokumentasi luka-luka di tubuh Brigadir J.

Peristiwa yang menimpa Brigadir J menurut Kamarudin, diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 WIB antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yaitu antara Magelang-Jakarta dana tau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikomplek Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang –Jakarta, kemudian alternatif keduanya karena mayat ditemukan disitu berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga, Kata Kamarudin.

Sementara Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Pihak keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai terlapor, alasannya adalah karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah