DESKJABAR - Update kasus baku tembak polisi yang tewaskan Brigadi J di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jum’at 8 Juli 2022 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Seperti yang diketahui, Komnas HAM tidak masuk bagian Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri. Simak alasannya berikut ini :
Untuk menjawab pertanyaan itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendiskusikan terkait tim khusus bentukan Polri.
Baca Juga: Kewalahan Menasehati Anak Laki-laki yang Gemar Bermain? Simak Penjelasan Dr. Aisyah Dahlan
“Kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada,” kata ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi,” ujar Taufan.
Baca Juga: Jadwal Taipei Open 2022: Ada 14 Wakil Indonesia Akan Berlaga, Ganda Putra Hanya Satu Wakil
Kasus tembak menembak polisi yang menewaskan Brigadir J, alasan HAM tidak masuk Timsus bentukan Kapolri karena Komnas HAM akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999.