1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya adalah mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136.
2. Pada saat pelaksanaan penggalian mayat harus hadir :
Penyidik / polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, selain petugas pemakam dan penjaga kuburan.
Sebelum dilakukan autopsi, ada beberapa tahap ekshumasi, yaitu:
Pertama, Tindakan pencegahan umum.
Kedua, Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
Ketiga, Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
Keempat, Autopsi.
Jadi, arti ekshumasi dalam kasus kematian Brigadir J adalah penggalian kubur untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.