Ini Tujuan, Prosedur dan Arti Ekshumasi yang Ditawarkan Polri kepada Keluarga Brigadir J

- 20 Juli 2022, 07:48 WIB
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan)
Ini tujuan dan prosedur ekshumasi yang ditawarkan Polri kepada keluarga atas kematian Brigadir J (kanan) /Tangkapan layar akun Facebook Rohani Simanjuntak/

1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya adalah mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136.

2. Pada saat pelaksanaan penggalian mayat harus hadir :

Penyidik / polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, selain petugas pemakam dan penjaga kuburan.

Sebelum dilakukan autopsi, ada beberapa tahap ekshumasi, yaitu:

Pertama, Tindakan pencegahan umum.

Kedua, Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.

Ketiga, Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.

Keempat, Autopsi.

Baca Juga: Ini yang akan Terjadi Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kepolisian Div Propam, Imbas Kasus Brigadir J

Jadi, arti ekshumasi dalam kasus kematian Brigadir J adalah penggalian kubur untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x