Ini yang akan Terjadi Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kepolisian Div Propam, Imbas Kasus Brigadir J

- 19 Juli 2022, 08:33 WIB
Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sejak kasus tembak menembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Kapolri resmi menonaktifkan Pol Irjen Ferdy Sambo sementara hingga kasus ini terang.
Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sejak kasus tembak menembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Kapolri resmi menonaktifkan Pol Irjen Ferdy Sambo sementara hingga kasus ini terang. /Facebook Rohani Simanjutak/

DESKJABAR - Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya di Kadiv Propam Polri, Senin 18 Juli 2022. Ini yang akan terjadi jika Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menyebutkan, jabatan Div Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy yang juga memimpin tim khusus yang dibentuk Polri untuk menangani kasus meninggalnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga. Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata Jendral Listyo Sigit Pranowo dalam konferensi pers Senin, 18 Juli 2022 pada pukul 18.51 WIB.

Baca Juga: FIX Apriyani Rahayu/Siti Fadia S Ramadhanti Usai Juara di Singapore Open Resmi Mundur dari Chinese Taipei 2022

Kapolri pun menjelaskan bahwa memang status penyelidikan sedang berjalan dan akan menggabungkan antara Polres, Polda dan Bareskrim dan satu rangkaian peristiwa.

"Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Div Propam adalah salah satu unit pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi.

Propam berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh perwira tinggi polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Secara umum tugas Div Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Seperti yang diberitakan, kejadian tembak menembak polisi terjadi ri rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x