Sedangkan Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menamakan larangan dalam hadits itu termasuk makruh tanzih.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Ahli Forensik dr Hastry: Ada Dugaan Motif Pelaku Nikmati Proses Melalui Bukti Ini
Sekilas tentang Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili merupakan salah satu sosok ulama fikih pada abad 20 yang terkenal dari Syiria.
Namanya sejajar dengan tokoh-tokoh fikih yang telah berjasa dalam dunia keilmuan Islam abad ke-20.
Lanjut, dia menambahkan, hikmah yang terkandung dalam larangan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.
Dengan demikian, larangan tidak memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu itu khusus bagi orang yang akan melakukan qurban.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah yang disebut dengan hari Tasyrik.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada kaum Muslimin yang mampu agar melakukan ibadah qurban.
Dalam hal ini Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya tentang anjuran tersebut.