WASPADA Jelang Idul Adha 2022 Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menyerang Hewan Ternak, Boleh untuk Qurban?

- 20 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban?
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban? /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR - Menjelang Idul Adha 2022 akan terjadi penyembelihan hewan ternak untuk Qurban, sementara dibeberapa daerah terindikasi serangan penyakit mulut dan kuku. Apakah boleh jadi hewan Qurban?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memilih binatang kurban.

Syarat -syarat Ini harus dipenuhi untuk menentukan sah nya menjadi hewan Qurban mengingat qurban adalah amalan ibadah kepada Allah.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Sebentar Lagi, Kurban Hukumnya Sunnah, Sekali Seumur Hidup Atau Setiap Tahun? 

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist berikut: “Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad)

Ini syarat kondisi hewan ternak yang boleh diperuntukkan Qurban .

1. matanya tidak buta;
2. telinganya tidak terpotong;
3. kakinya tidak pincang;
4. tanduknya sempurna;
5. tidak berpenyakit
6. ekornya tidak terpotong;
7. tidak kurus;
8. tidak berkudis;

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber DKPP Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x