WASPADA Jelang Idul Adha 2022 Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menyerang Hewan Ternak, Boleh untuk Qurban?

- 20 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban?
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban? /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Hanya saja, ada bagian-bagian tertentu yang harus dihindari untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Wisata Legendaris Insulindepark di Bandung, Rogoh Kocek Rp10.000, Dapat Spot Foto Indah, Rekreasi dan Edukasi

Adapun bagian-bagian yang tidak boleh dikonsumsi adalah bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Dengan informasi ini, Dalam rangka kewaspadaan ternak yang terserang virus PMK lebih baik tidak digunakan dalam Qurban, Karena ada banyak bagian-bagian yang terbuang karena tidak boleh dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber DKPP Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x